Sungailiat (Antaranews Babel) - Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan sebanyak 271 orang narapidana atau 52 persen dari total 417 orang menerima remisi saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia.

"Dari total itu sebanyak sembilan orang merupakan napi khusus kasus korupsi dan narkoba, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, sisanya napi dengan pidana umum dan enam di antaranya diusulkan bebas," kata Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Kegiata Kerja Lapas Bukit Semut Kelas II B Sungailiat, Al Ihsan di Sungailiat, Selasa.

Dikatakannya, surat keputusan terkait pengajuan tersebut belum diterima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apalagi saat ini sistem pemberitahuan dilakukan secara daring atau online, dan bertahap.

Mayoritas napi yang mendapat usulan remisi dari kasus pidana biasa seperti pencurian, asusila, penipuan serta kasus umum lainnya.

"Kalau pidana khusus bagi kasus narkoba dengan hukuman lima tahun ke atas, korupsi serta terorisme diberikan usulan remisi setelah memenuhi syarat-syarat tertentu," katanya.

Menurut dia, secara umum napi yang diusulkan dapat remisi harus menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakukan baik, mengikuti aturan lapas, memenuhi syarat administrasi seperti petikan putusan.

Ada 106 napi diajukan mendapat remisi satu bulan, 59 napi remisi dua bulan, 50 napi remisi tiga bulan, 26 napi remisi empat bulan, 14 napi remisi lima bulan dan satu napi remisi enam bulan sedangkan untuk napi pidana khusus ada dua napi dengan remisi dua bulan, empat napi remisi tiga bulan, tiga napi remisi empat bulan.

Dijadwalkan pemberitahuan remisi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2018 dengan mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Bangka.

"Napi yang bebas kita harap tidak mengulangi perbuatannya dan melakukan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya, bangsa dan agama," katanya.

Ditambahkannya, Lapas Bukit Semut mayoritas dihuni napi asal Kabupaten Bangka serta terdapat juga napi asal Bangka Selatan dan Bangka Tengah.

"Satu napi pidana khusus kasus terorisme tidak mendapatkan usulan remisi karena tidak memiliki surat deradikalisasi," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018