Muntok (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan sebanyak 126.239 orang pemilih dalam data rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan.

"Jumlah pemilih sebanyak itu merupakan hasil perbaikan data berdasarkan pencermatan kembali dan hasil masukan dari berbagai pihak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Pardi di Muntok, Rabu.

Penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan itu merupakan tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 perihal Perbaikan DPT atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu.

Sebanyak 126.239 pemilih yang terdata dalam DPTHP terdiri dari 64.921 pemilih laki-laki dan 61.318 pemilih perempuan yang tersebar di enam kecamatan dan 509 tempat pemungutan suara (TPS).

Rincian jumlah pemilih di Kecamatan Muntok sebanyak 30.715 orang terdiri dari 15.439 laki-laki dan 15.276 perempuan di 135 TPS, Kecamatan Simpangteritip sebanyak 19.605 pemilih terdiri dari 10.035 laki-laki dan 9.570 perempuan yang tersebar di 76 TPS, Kecamatan Jebus sebanyak 14.060 pemilih, terdiri dari 7.261 laki-laki dan 6.799 perempuan di 53 TPS.

Selanjutnya, Kecamatan Kelapa sebanyak 22.842 orang pemilih terdiri dari 11.992 laki-laki dan 10.850 perempuan di 90 TPS, Kecamatan Tempilang sebanyak 18.820 pemilih terdiri dari 9.782 laki-laki dan 9.038 perempuan di 74 TPS, Kecamatan Parittiga sebanyak 20.197 pemilih, terdiri dari 10.412 laki-laki dan 9.785 perempuan yang tersebar di 81 TPS.

"Kami berharap masukan dari partai politik, masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan jika masih ditemukan adanya data ganda, tidak memenuhi syarat atau pemilih meninggal dunia agar data yang dihasilkan semakin baik dan valid," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018