PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung kembali menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bukti nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang mengalami musibah.

"Meski di hari libur kita tetap menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, untuk meringankan beban keluarga korban," kata Kepala Jasa Raharja Babel, Permadi Anggrimulja di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, setelah mendapat informasi adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi diwilayah hukum Polresta Pangkalpinang pada Sabtu, 15 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, dimana sepeda motor yang bertabrakan dengan kendaraan roda empat di jalan raya depan Perumahan Permata Hijau Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru, mengakibatkan satu orang korban  meninggal dunia atas nama Danil Lie.

Setelah diketahui bahwa korban berdomisili di Kabupaten Bangka Tengah, melalui petugas Jasa Raharja di Kabupaten Bangka Tengah, Hendri Saputra langsung bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris korban, guna membantu dalam pengurusan kelengkapan administrasi untuk proses pembayaran santunan meninggal dunia.

"Sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan santunan sesegera mungkin, disaat hari libur sekalipun, kita tetap memberi santunan dihari yang sama saat terjadi kecelakaan," ujarnya.

Melalui cash management system Bank BRI, santunan meninggal dunia telah ditransfer ke rekening Bapak Lie A Tjhan, selaku orang tua/ahli waris korban atas nama Danil Lie sebesar Rp50 juta tanpa dikenakan potongan dan biaya apapun.

"Kita turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban kecelakaan. Semoga dana santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018