Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan vaksin Measles Rubella (MR) telah mendapat fatwa boleh dari MUI, tetapi mengimunisasikan anak agar tidak terkena campak dan rubella adalah kewajiban orang tua.

"Wajib," kata Ma'ruf saat diminta penegasan oleh wartawan Antara tentang hukum boleh vaksin MR dan kewajiban imunisasinya pada Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa.

Ma'ruf mengatakan mencegah dan menghilangkan bahaya hukumnya wajib. Apalagi bila kondisi sudah dinyatakan darurat.

Menurut Ma'ruf, yang menyatakan Indonesia darurat campak dan rubella bukanlah MUI, melainkan Kementerian Kesehatan.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Kementerian Kesehatan adalah pihak yang berkompeten dan berwenang menyatakan status darurat campak dan rubella.

"Bagi MUI, selama ada data dan bukti yang cukup, maka percaya dengan Kementerian Kesehatan. Yang kita sayangkan adalah yang tidak percaya pada Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Ma'ruf mengatakan yang selama ini tidak percaya pada Kementerian Kesehatan kemungkinan karena kurang pemahaman saja.

Yang perlu dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada mereka sehingga ketidakpercayaan terhadap Kementerian Kesehatan bisa dihilangkan.

Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa vaksin MR boleh digunakan selama belum ada vaksin sejenis yang halal. Ma'ruf mengatakan hal itu sama dengan vaksin meningitis yang digunakan sebelum umat Islam berhaji.

"Dulu Arab Saudi mewajibkan jamaah haji diimunisasi meningitis. Akhirnya vaksinnya diperbolehkan meskipun belum ada yang halal," katanya.

Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan pada Selasa bertema "Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR".

Hadir sebagai narasumber adalah Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Ketua Umum MUi Ma'ruf Amin, pelaksana tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Reri Indriani dan Direktur Utama Biofarma Rahman Roestan.

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018