Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum periode April hingga September 2018.

"Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap tahun dan kebetulan hari ini ada supervisi dari Kejagung yang meminta untuk segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang ada. Terakhir pemusnahan barang bukti kami laksanakan pada April 2018," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Ari Prioagung, Kamis.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara kasus ganja, sabu-sabu, ekstasi dan obat tanpa izin edar yang perkaranya sudah diputuskan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 4,2067 gram, sabu-sabu 79,55 gram, serta ekstasi dan obat-obatan berbahaya sebanyak 10.000 tablet.

Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang dan Polres Pangkalpinang.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini memang harus dilaksanakan berapa pun jumlahnya di hadapan unsur pemerintahan dan masyarakat di Pangkalpinang guna menghindari penyalahgunaan barang bukti," jelasnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018