Jakarta (Antaranews Babel) - Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo menjabat sebagai kepala daerah aktif dalam waktu kurang dari satu menit setelah dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Kemendagri Jakarta, Selasa.

Usai Soekarwo membacakan surat pelantikan pukul 13.45 WIB, Mendagri Tjahjo Kumolo langsung menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung kepada Soekarwo, untuk kemudian diberikan kepada Wakil Bupati Marwoto Birowo.

Syahrul Mulyo dilantik sebagai Bupati Tulungagung berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.35-5884 Tahun 2018, sementara Marwoto Birowo dilantik sebagai Wabup berdasarkan SK Mendagri Nomor 132.35-5885 Tahun 2018.

Kasus hukum yang menjerat Syahrul menyebabkan dirinya harus dibui dan dilantik singkat sebagai Bupati Tulungagung di Jakarta, lokasi yang terdekat dengan lapas tempat dia ditahan.

"Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, di antaranya telah ditegaskan bahwa dalam hal bupati atau wakil bupati mendapatkan permasalahan hukum, maka pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan wakil bupati. Karena permasalahan itu, maka Saudara Syahri Mulyo sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 64 ayat 4, wewenangnya kami serahkan penugasannya kepada Saudara Marwoto," tutur Soekarwo dalam sambutannya di Jakarta.

Kepada Marwoto, Soekarwo berpesan agar dapat menjaga amanat sebagai Plt Bupati Tulungagung untuk menjaga stabilitas daerah, khususnya mengingat tahun 2019 akan berlangsung Pilpres dan Pileg secara serentak.

"Kepada Pak Syahri sekali lagi, wakilnya yang dipilih adalah wakil sahabat baiknya Bapak. Yakinlah, visi misi Bapak dijalankan dengan baik oleh Pak Plt," ujar Soekarwo.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018