Toboali (Antaranews Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong percepatan pembangunan taman kota sebagai ruang terbuka hijau untuk tempat rekreasi dan interaksi masyarakat di daerah itu.

"Taman kota ini penting dan bisa dijadikan ikon Bangka Selatan sebagai pusat berkumpul masyarakat untuk dapat saling berinteraksi sosial," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan,  Sipioni H Sapran, di Toboali, Kamis.

Menurut dia, taman kota merupakan paru-paru kota yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi, untuk menyerap polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor, sebagai daerah resapan air, sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagai penghasil oksigen, dan pusat jajanan kuliner.

"Sudah banyak sekali aspirasi masyarakat masuk ke kami yang meminta harus dibangunnya taman kota di Bangka Selatan," katanya.

Oleh karena itu, DPRD sangat mendukung jika pemda ingin membangun taman kota, karena sampai saat ini Kota Toboali merupakan satu-satunya ibu kota kabupaten yang ada di Bangka Belitung belum memiliki taman kota yang menyatu dengan Ibu Kota Kabupaten Bangka Selatan.

"Kami minta sesuai dengan aspirasi masyarakat, tahun 2019 taman kota di Bangka Selatan sudah bisa direalisasikan minimal dianggarkan," katanya.

Salah satu warga Toboali,  Norman Adjis, mengatakan sejak dibentuknya Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah otonom baru beberapa tahun yang lalu, daerah itu belum memiliki ruang terbuka hijau (RTH) untuk keluarga atau taman kota yang representatif. Tentunya hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi pimpinan daerah di wilayah itu.

"Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa kawasan hijau taman kota adalah salah satu klasifikasi dari ruang terbuka hijau (RTH) yang memberikan ketersediaan ruang untuk interaksi sosial," katanya.

Menurutnya, dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, menyebutkan bahwa setiap daerah wajib memiliki taman kota minimal seluas 30 persen dari total luas wilayah.

"Peraturan Menteri (Permen) tersebut juga mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan 20 persen lahan untuk taman kota dengan 10 persen lahan lainnya dibebankan pada korporasi," ungkapnya.

Senada diungkapkan Ryan, warga Bukit Permai Toboali. Menurutnya, keberadaan taman kota apalagi Bangka Selatan sudah menjadi kota kabupaten merupakan keharusan.

"Sebagai warga masyarakat yang peduli dan cinta terhadap daerah tentunya saya sangat mendukung agenda ini. Kalau bisa secepatnya," katanya.

Sementara itu, Kholid, salah satu warga Tanjung Labu yang saat ini berdomisili di Toboali menyambut baik rencana ini. Meski demikian, dia berharap ditata dengan baik sehingga tidak mubazir dan mendapat perawatan yang baik.

"Saya sangat setuju, namun harus ditata dan dirawat dengan baik. Asal demi kemajuan Bangka Selatan kita dukung," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018