Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempercepat sertifikasi tenaga kerja konstruksi untuk meningkatkan kompetensi pekerja kontruksi di daerah itu.
"Kompetensi tenaga kerja dalam jasa konstruksi menjadi keharusan dan dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota di seluruh provinsi Bangka Belitung ini," kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noviar Ishak di Pangkalpinang, Kamis.
Mengenai tindak lanjut tersebut, hingga kini pemerintah provinsi telah melaksanakan sertifikasi tenaga terampil sebanyak 605 orang di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Karena kebutuhannya cukup banyak, diharapkan taget bisa tercapai. Percepatan sertifikasi tenaga konstruksi ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk melaksanakan ketentuan dari undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah tenaga kerja di bidang ini membutuhkan kajian yang mendalam terkait dalam pembangunan dan konstruksi di daerah.
Selain itu, dalam tenaga kerja konstruksi ini ada berbagai klasifikasi dan kualifikasi seperti jabatan operator, teknisi atau analis dan ahli yang sesuai dengan Permen PUPR No 19/PRT/M2017.
"Dimana persyaratannya pada Pasal 70 ayat (1) UUJK No 2 Tahun 2017 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kompetensi tenaga kerja dalam jasa konstruksi menjadi keharusan dan dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota di seluruh provinsi Bangka Belitung ini," kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noviar Ishak di Pangkalpinang, Kamis.
Mengenai tindak lanjut tersebut, hingga kini pemerintah provinsi telah melaksanakan sertifikasi tenaga terampil sebanyak 605 orang di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Karena kebutuhannya cukup banyak, diharapkan taget bisa tercapai. Percepatan sertifikasi tenaga konstruksi ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk melaksanakan ketentuan dari undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah tenaga kerja di bidang ini membutuhkan kajian yang mendalam terkait dalam pembangunan dan konstruksi di daerah.
Selain itu, dalam tenaga kerja konstruksi ini ada berbagai klasifikasi dan kualifikasi seperti jabatan operator, teknisi atau analis dan ahli yang sesuai dengan Permen PUPR No 19/PRT/M2017.
"Dimana persyaratannya pada Pasal 70 ayat (1) UUJK No 2 Tahun 2017 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018