Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beraktifitas tidak jauh dari jalan raya diduga dikelola kepala lingkungan (Kaling) di daerah itu.

"Tambang ini berlokasi di Desa Kenanga tepatnya didepan perumahan pegawai negeri sipil di Kecamatan Sungailiat, diduga pengelolanya kepala lingkungan setempat," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari penambang, TI ilegal itu dikelola kaling dan sebagian hasil tambang digunakan untuk kepentingan masjid di daerah itu.

Menurut dia, kegiatan TI berada tidak jauh dari fasilitas umum seperti kolong air baku perusahaan daerah air minum dan jalan raya sehingga menjadi keluhan masyarakat.

"Keterangan penambang dikelola kaling setempat sebagian hasil tambang diserahkan untuk kepentingan masjid," katanya.

Pihaknya pun minta kepada penambang untuk segera membongkar peralatan tambang dan tidak lagi beroperasi di wilayah itu.

Pengelola atau pun penambang jika tetap melanggar maka akan diambil langkah tegas bersama tim gabungan dari polisi hutan (polhut) dan TNI serta Polri akan melakukan penertiban.

"Kita berikan imbauan ditahap awal ini untuk membongkar dan menghentikan aktifitas, jika tetap menambang maka kita tidak secara tegas sesuai hukum dan undang-undang," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018