Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Praperadilan yang diajukan Irwandi tersebut terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.
"Jadwal sidang hari ini, Selasa 9 Oktober 2018 karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada Pengadilan Negeri Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama tujuh hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan bahwa pihaknya sedang membaca permohonan praperadilan.
"Yang pada pokoknya menguraikan bahwa tersangka (Irwandi Yusuf) telah menjadi Gubernur sebelumnya dan mengklaim tidak pernah meminta atau menerima uang," ucap Febri.
Selanjutnya, menguraikan tersangka dipilih dalam Pilkada Serentak dengan suara 37,22 persen dan mengklaim bahwa tidak pernah menerima uang seperti yang disangkakan KPK dalam penyidikan terkait DOKA.
Selanjutnya, menjelaskan pertemuan tersangka dengan Steffy Burase dan usulan Steffy untuk melakukan lomba lari Aceh Marathon bertaraf internasional.
Disebut juga tersangka menyarankan agar Steffy membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian ditindaklanjuti Steffy dengan membuat RAB senilai Rp13 miliar. Selanjutnya RAB tersebut diserahkan tersangka pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan proses lebih lanjut.
"Diuraikan juga, sebelum ada pencairan dana pemerintah, maka Irwandi menggunakan dana pribadi dan melakukan transfer ke rekening Steffy Burase dan pihak lainnya dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Febri.
Kemudian disebutkan juga tentang pelaporan gratifikasi pada KPK yang dilakukan oleh Irwandi sejumlah Rp39 juta.
"Pemohon juga membantah OTT yang dilakukan KPK dan seterusnya," ujar Febri.
Ia menyatakan KPK tentu menghargai permohonan praperadilan sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka.
"Nanti jika persidangan dilakukan pada Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut dan kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif," ujranya.
Namun, kata Febri, dalam pembacaan awal permohonan itu, KPK memandang tersangka Irwandi banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung dan lebih banyak menguraikan pokok perkara yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.
"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp32 milyar," kata Febri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Praperadilan yang diajukan Irwandi tersebut terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.
"Jadwal sidang hari ini, Selasa 9 Oktober 2018 karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada Pengadilan Negeri Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama tujuh hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan bahwa pihaknya sedang membaca permohonan praperadilan.
"Yang pada pokoknya menguraikan bahwa tersangka (Irwandi Yusuf) telah menjadi Gubernur sebelumnya dan mengklaim tidak pernah meminta atau menerima uang," ucap Febri.
Selanjutnya, menguraikan tersangka dipilih dalam Pilkada Serentak dengan suara 37,22 persen dan mengklaim bahwa tidak pernah menerima uang seperti yang disangkakan KPK dalam penyidikan terkait DOKA.
Selanjutnya, menjelaskan pertemuan tersangka dengan Steffy Burase dan usulan Steffy untuk melakukan lomba lari Aceh Marathon bertaraf internasional.
Disebut juga tersangka menyarankan agar Steffy membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian ditindaklanjuti Steffy dengan membuat RAB senilai Rp13 miliar. Selanjutnya RAB tersebut diserahkan tersangka pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan proses lebih lanjut.
"Diuraikan juga, sebelum ada pencairan dana pemerintah, maka Irwandi menggunakan dana pribadi dan melakukan transfer ke rekening Steffy Burase dan pihak lainnya dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Febri.
Kemudian disebutkan juga tentang pelaporan gratifikasi pada KPK yang dilakukan oleh Irwandi sejumlah Rp39 juta.
"Pemohon juga membantah OTT yang dilakukan KPK dan seterusnya," ujar Febri.
Ia menyatakan KPK tentu menghargai permohonan praperadilan sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka.
"Nanti jika persidangan dilakukan pada Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut dan kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif," ujranya.
Namun, kata Febri, dalam pembacaan awal permohonan itu, KPK memandang tersangka Irwandi banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung dan lebih banyak menguraikan pokok perkara yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.
"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp32 milyar," kata Febri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018