Kuasa hukum Irwandi, Santrawan T Paparang menyampaikan bahwa bukti tersebut telah ditanggapi setelah pihaknya berkonsultasi dengan ahli akademisi dan praktisi hukum.
"Kami mempermasalahkan surat perintah penyelidikan itu dicatat dengan catatan tangan tertanggal 29 Juni, jika dihitung, masa lidik hanya tiga atau empat hari (karena penangkapan pada 3 Juli). Ahli mengatakan bagaimana mereka mengetahui peranan tiap orang (dalam dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh 2018)?" kata Paparang saat ditemui usai persidangan, Senin.
Di samping masa llidik yang menurut Paparang tidak memadai, pihak Irwandi juga mempermasalahkan aspek formil hukum acara, khususnya dalam penetapannya sebagai tersangka.
Paparang menyebut sejumlah asas hukum yang menjadi acuan pendapatnya, diantaranya "actus non facit reum nisi mens sit rea", berarti suatu perbuatan tidak dapat menjadikan seseorang bersalah apabila maksudnya tidak memuat niat jahat.
Dalam kesempatan itu, Paparang kembali menyoroti bahwa penangkapan Irwandi berlangsung pada 3 Juli, sementara laporan kejadian terkait tindak pidana yang dituduhkan baru terbit pada 4 Juli.
Temuan tersebut membuat pihak Irwandi mempertanyakan alasan dan dasar hukum pihak KPK menangkap gubernur nonaktif Aceh tersebut, mengingat laporan dugaan tindak pidana korupsi baru terbit satu hari setelah penangkapan.
"Permintaan kami jelas, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, penangkapan Irwandi tidak sah, penahanan tidak sah, dan penetapan klien kami sebagai tersangka pun tidak sah," sebut Paparang.
Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum KPK Ade menyatakan bahwa secara garis besar isi kesimpulan tidak berbeda jauh dengan jawaban yang telah disampaikan pada persidangan kedua, Rabu pekan lalu (17/10).
Ia menegaskan bahwa pihak KPK meyakini bahwa tertangkap tangan Irwandi Yusuf oleh komisi antirasuah itu sah secara hukum.
Pihak KPK, menurutnya, juga telah menanggapi keterangan dari saksi fakta dan bukti yang diajukan oleh pihak Irwandi pada persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Putusan nanti rencananya akan diselenggarakan Rabu besok (24/10) sekitar pukul 13.00 WIB, atau 14.00," kata Ade saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Irwandi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan mengenai penangkapannya di Pendopo Gubernur oleh KPK pada 3 Juli dan penetapannya sebagai tersangka pada 4 Juli.
KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, bersama tiga orang lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Komisi anti-rasuah itu menduga Irwandi menerima Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar uang bagian Ahmadi. Dana ratusan juta itu diduga telah dipakai untuk mendanai pembuatan medali dan seragam festival olahraga lari Aceh Marathon 2018.
Alhasil, Irwandi pun diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, KPK masih menyelidiki saksi-saksi, diantaranya model, Fenny Steffy Burase yang diyakini berstatus sebagai istri siri Irwandi.