Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Keuangan Daerah dan Dinas Satpol PP Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan spanduk dan reklame di sepanjang Jalan Raya Air Itam karena tidak membayar pajak.

Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Sunanto, Selasa, mengatakan penertiban tersebut juga dilakukan dalam rangka sosialisasi pajak daerah kepada pemilik spanduk dan reklame yang ditertibkan.

"Spanduk dan reklame yang kami tertibkan adalah yang belum membayar pajak maupun belum terdata di Bakeuda. Kami juga menyosialiasasikan pajak reklame, restoran, hotel, pajak air tanah, termasuk 11 jenis pajak yang kami kelola," katamya.

Penertiban itu dilakukan agar wajib pajak bisa taat membayar pajak reklame, karena kebanyakan wajib pajak tidak melanjutkan membayar pajak setelah masa pemasangan sudah jatuh tempo.

"Yang pasti penertiban ini akan terus kami lakukan di seluruh jalan yang ada di Kota Pangkalpinang agar PAD bisa bertambah dan memenuhi target," katanya.

Kepala Dinas Satpol PP dan Kebakaran Kota Pangkalpinang, Rasdian Setiady mengatakan penertiban tersebut dilakukan supaya Kota Pangkalpinang lebih terlihat rapi dan bersih, serta terbebas dari spanduk yang tidak layak.

"Kami melakukan penertiban ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai Kota Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi terlihat kumuh dengan adanya spanduk yang tidak layak dan dipasang tidak sesuai pada tempatnya," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018