Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menilai peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Pemprov Kepulauan Bangla Belitung masih rendah, sehingga rentan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Rendahnya SPIP dan APIP ini karena ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan, ketidakefektifan, dan ketidakekonomisan dalam pelaksanaan kegiatan, serta adanya penyimpangan administratif," kata Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelanggaraan Keuangan Daerah Badan Pangawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Gatot Darmasto dalam Kick Off Implementasi SIMDA Perencanaan (E-planning) di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, SPIP dan APIP dilihat dari level 1-5, BPKP menargetkan paling tidak untuk SPIP dan APIP pemerintah harus berada di level 3, guna mengantisipasi tindak korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menciptakan clean government.

"SPIP dan APIP ini pilar organisasi pemerintahan agar bebas dari tindak korupsi. Karena itulah level dari SPIP dan APIP harus di level 3, jika tidak dilevel tiga, pasti ada suatu kejanggalan dan temuan," ujarnya.

Dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Babel, BPKP RI menargetkan SPIP dan APIP di enam pemerintah daerah di Babel memenuhi level 3, namun kenyataannya hingga saat ini baru satu kabupaten, yakni Bangka tengah . Sedangkan kabupaten/kota lainnya hanya di level 1.

Dan untuk APIP, semua kabupaten/kota di Babel belum ada yang mencapai level 3, hanya kabupaten Bangka dan Bangka tengah yang masuk level 2.

"Di Babel hanya satu kabupaten yang SPIP nya di level tiga, sedangkan untuk APIP belum ada. Meskipun ini hanya angka, kita harus mendorongnya bukan hanya untuk meraih WTP, tapi esensi untuk mencapai penyelenggaraan pemerintah yang sesuai perundang-undangan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018