Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melarang orang tua dan partai politik melibatkan anak dalam kegiatan kampanye pemilu.

"Kita melarang calon anggota legislatif atau partai politik khususnya orang tua melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, karena mempengaruhi tumbuh kembang anak," kata Ketua KPAD Sapta Qodri di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, pemerintah melarang orang tua dan pihak terkait melibatkan anak dalam kegiatan kampanye karena akan berdampak pada tumbuh kembang anak, bullying atau kekerasan ketika anak berbeda pendapat dan anak tidak bisa memfilter serta merespon perbedaan sikap.

Pada 2014 KPAI mengadukan 12 parpol ke Bawaslu karena pelibatan anak dalam kampanye, anak menggunakan atribut kampanye dan anak dibawa ke arena kampanye.

Selain itu, ada juga perlakuan intimidasi terhadap anak yang orang tuanya berbeda pilihan, bahkan memprovokasi anak untuk membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.

Selama 2018, ada 22 kasus penyalahgunaan anak oleh orang tua untuk kepentingan kampanye. Temuan ini sudah di lakukan investigasi oleh Bawaslu.

"KPAD terus mengawasi pelibatan anak dalam kegiatan kampanye ini, karena jika ada, oknum tersebut dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujarnya.

KPAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Bawaslu Babel untuk pengawasan keterlibatan anak dalam Pemilihan legislatif dan Presiden 2019.

"Kita melakukan MoU bersama Bawaslu. Jika ada temuan tentang keterlibatan anak dalam kampanye atau mengeksploitasi anak dalam kampanye KPAD akan melakukan investigasi dengan Bawaslu," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018