Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Pengurus Besar (PB) Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku penembakan salah sasaran ke ruangan dua anggota DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, pada Senin.

"Kepada PB Perbakin, kami mendesak agar memberikan sanksi organisasi yang tegas kepada yang bersangkutan," kata Bambang di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan informasi yang ada, untuk sementara telah terindentidikasi bahwa pengguna senjata tersebut berinisial "I".

Menurut dia, "I" adalah seorang PNS berumur 32 tahun yang berdomisili di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan dan keanggotaan dari Pengurus Daerah (Pengda) Perbakin Banten.

"Yang bersangkutan telah mengikuti penataran dan pendidikan Tembak Reaksi dan baru memiliki sertifikat kelulusan Tembak Reaksi 2018," ujarnya.

Bambang menduga yang bersangkutan menggunakan senjata genggam Glock-17 cal 9mm yang telah dimodifikasi menjadi full automatis.

Dia menegaskan bahwa penggunaan senjata otomatis dilarang keras digunakan dalam arena olahraga menembak Perbakin Senayan.

"Berdasarkan informasi lapangan, yang bersangkutan saat 'reloading' atau saat mau mengeluarkan magazine terpencet pelatuk saat arah laras agak menghadap keatas lalu kemudian meledak," katanya.

Bambang mengatakan karena senjata diduga sudah diubah menjadi otomatis, maka yang keluar lebih dari satu peluru dan dua diantaranya menyasar ke Gedung DPR.

Dia juga mendesak kepada Polri untuk memproses kasus kelalaian yang berpotensi menimbulkan korban tersebut ke ranah hukum sesuai UU dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, peluru nyasar menembus dua ruangan anggota DPR RI di Gedung Nusantara I.

Kedua anggota DPR RI yaitu politisi Partai Gerindra Wenny Warrouw di lantai 16 dan politisi Partai Golkar Bambang Herry Purnama di lantai 13.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.35 WIB dan peluru nyasar tersebut menembus kaca ruangan kerja anggota DPR RI.

 

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018