Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan piagam penghargaan kepada 120 orang sukarelawan donor darah di daerah itu.

"Acara ini selain ajang silaturahmi juga wujud ucapan terima kasih kepada sukarelawan," kata Wakil Ketua Pengembangan Relawan PMI dan Palang Merah Remaja (PMR) Kabupaten Bangka, Jaja Sulaiman di Sungailiat, Sabtu.

Dia mengatakan, warga yang biasa mendonorkan darahnya ada sebanyak 300 orang, tetapi yang terdaftar 120 orang terdiri atas darah A, B, AB dan O.

Berdasarkan data PMI idealnya pendonor darah sukarela adalah 500 sampai 700 orang di satu daerah atau dua persen dari jumlah penduduk.

Sementara, Ketua PMI Kabupaten Bangka, Elsye Lastari, mengatakan acara silaturahmi dan pemberian penghargaan kepada sukarelawan donor darah PMI Kabupaten Bangka dalam rangka memperingati hari ulang tahun Palang Merah Indonesia ke-73.

"Acara pemberian penghargaan kepada sukarelawan adalah agenda dan program kerja pengurus PMI Kabupaten Bangka dalam rangka menjalin hubungan silaturahim pendonor dan pengurus," kata Elyse Lastari.

Dia mengatakan, kegiatan sekaligus sebagai wujud perhatian kepada para sukarelawan yang dengan ikhlas telah menyumbangkan setetes darahnya demi untuk membantu saudaranya ataupun orang lain.

Kebutuhan darah di Kabupaten Bangka sangat meningkat sementara jumlah relawan semakin berkurang karena faktor usia kesehatan pindah tempat tugas dan lain sebagainya, oleh sebab itu mengajak kepada sukarelawan muda yang tergabung di perguruan tinggi dan lainnya untuk ikut bergabung.

Menurut dia, darah yang sudah diberikan tidak sebanding dengan apa yang diberikan melalui kegiatan ini. Diharapkan dapat memotivasi dan sebagai penyemangat warga lainnya untuk terus mendarmabaktikan dirinya bagi sesama.

"Setetes darah yang telah didonorkan sangat bermakna dan berarti bagi nyawa mereka yang membutuhkan," katanya.

Staf ahli Bupati Bangka Bidang Hukum, Restunemi, mengatakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan tepatnya Pasal 22 butir B menyebutkan bahwa salah satu tugas Palang Merah Indonesia adalah memberikan pelayanan darah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Donor darah sukarela merupakan individu atau orang yang menyumbangkan darahnya dengan tujuan membantu orang lainnya yang pada kondisi tertentu memerlukan supply atau transfusi darah dari luar," kata Restunemi.?

Atas dasar itulah maka pemerintah Kabupaten Bangka dan PMI Kabupaten Bangka secara rutin dan setiap tahun berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pendonor darah sukarela yang aktif sebagai bentuk apresiasi yang salah satunya melalui acara silaturahmi dan pemberian tanda penghargaan.

Di Kabupaten Bangka, PMI telah banyak membantu pemerintah dalam melayani masyarakat dalam penyediaan darah.

Pemerintah daerah sangat berharap agar kebutuhan dan stok darah khususnya di wilayah Kabupaten Bangka dapat terpenuhi dengan demikian masyarakat khususnya keluarga pasien yang memerlukan transfusi darah tidak lagi kebingungan panik dan was-was.

Diimbau kepada masyarakat dan seluruh instansi baik pemerintah dan swasta untuk terus membantu tugas-tugas kepalangmerahan utamanya penyediaan ketersediaan darah.

"Di Kabupaten Bangka setidaknya diperlukan antara 400 sampai 500 kantong darah setiap bulannya, Pemerintah Kabupaten Bangka akan selalu mendukung upaya yang dilakukan PMI selama itu untuk pentingan dan kemaslahatan masyarakat dan umat manusia secara keseluruhan," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018