Sungailiat, Babel  (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan proses penyelidikan temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon Dewan Perwakilan Daerah pada Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Babel.

"Kita bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di antaranya Bawaslu Bangka, Polres Bangka, dan Kejaksaan Negeri Bangka sudah melakukan pembahasan terkait temuan ini dihentikan penyelidikannya tidak naik ke penyidikan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Corry Ihsan, di Sungailiat, Kamis.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait temuan ini dengan memanggil terduga Caleg DPD-RI Alexander Fransiskus dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Ahyar serta kepala desa (kades) yang saat itu hadir dalam pertemuan kegiatan APDESI Bangka.?

Menurut dia, dihentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran kampanye berdasarkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan.

"Kami proses temuan ini sesuai hukum yang ada, berdasarkan penyelidikan semuanya tidak sesuai hukum," katanya lagi.?

Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka yang juga Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Irfan Pasha mengatakan berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan dan penyelidikan terhadap temuan yang masuk ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dan hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, menyatakan dugaan temuan tersebut tidak terbukti.

"Temuan berdasarkan Nomor: 01/TM/PL/Kecamatan Sungailiat/09.02/X/Tahun 2018 belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Irpan Pasha.?

Dia mengatakan, hal itu dikarenakan setelah dilakukan penyelidikan pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka berdasarkan pasal 280 ayat 2 jo pasal 493 dan pasal 280 ayat 3 jo Pasal 494 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, belum terpenuhi unsur berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga belum bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Ia menambahkan, temuan dengan terlapor Alexander Fransiskus dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 22 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018