Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangka mendatangi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta data informasi pemeriksaan tes kesehatan Hery yang diduga mempunyai KTP ganda .
     
Kedatangan mahasiswa pergerakan PC PMII Bangka diwakili oleh ketuanya Maryadi dan salah satu anggotanya Adrian. Mereka diterima langsung oleh Komisioner KIP Provinsi Kepulauan Babel, Eko Tejo Marvianto (Wakil Ketua KIP), Ita Rosita,S.P (Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi) dan Syawaludin,Spd (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) di Pangkalpinang, Kamis.
 
Kehadiran mahasiswa ini terkait keinginan dari PC PMII Bangka untuk meminta kepada KIP menghadirkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel dan Biddokes Polda Kepulauan Babel untuk meminta data informasi publik kepada kedua badan publik tersebut terkait data pemeriksaan tes kesehatan Hery yang diduga mempunyai KTP ganda pada saat tes seleksi Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dan KPU Bangka Selatan.
 
Wakil Ketua KIP Babel Eko Tejo mengatakan pihaknya sudah memahami maksud dan tujuan kedatangan dari PC PMII berkenaan dengan surat yang KIP terima sebelumnya. 
 
"Untuk menghadirkan Bawaslu dan Biddokes Polda Babel ini bukan tugas dan wewenang KIP untuk menghadirkan kedua badan publik tersebut," katanya.
 
 
Ia mengatakan KIP merupakan lembaga negara yang diberi amanah untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terkait dengan peraturan dan menyusun petunjuk tekhnisnya. 
 
"UU KIP sangat menjamin penuh bagi publik untuk mendapatkan hak-hak atas informasi publik di badan publik. Jadi silahkan mendatangi badan publik tersebut sesuai informasi yangg dibutuhkan," katanya.
 
Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi KIP Provinsi Kepulauan Babel, Ita Rosita mengapresiasi PC PMII Bangka untuk mengangkat kasus tes seleksi yg tidak transparan melalui pembuktian data-data informasi publik yg akurat.
 
"PC PMII sudah melakukan perjuangan selama kurang lebih dua bulan mengadakan demo dan audensi dengan berbagai pihak," katanya.
 
Namun demikian, terkait keinginan PC PMII Bangka untuk meminta KIP Babel mendapatkan informasi langsung, bukan pada tugas, fungsi dan wewenang KIP sebagaimana tertera pada Pasal 23 (fungsi KIP), Pasal 26 (tugas KIP) dan Pasal 27 (wewenang KIP) UU KIP Nomor 14 tahun 2008. 
 
"Dalam pasal tersebut tugas KIP adalah menerima, memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi/ajudikasi nonlitigasi. Membuat petunjuk Teknis terkait  Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
 
Ketua Umum  PC  PMII Bangka Maryadi mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan paparan yg disampaikan oleh 3 komisioner KIP. 
 
"Sekarang kami menjadi tahu apa yang harus kami lakukan terkait informasi yang kami inginkan. Sebelumnya sudah hampir dua bulan kami demo dan melakukan audensi untuk mendapatkan bukti dan data terkait kasus Hery yg sekarang sudah di terima di KPU Bangka Selatan," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018