Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Radmida Dawam mengingatkan penataan ruang wilayahnya harus sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang Nomor l Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030.

"Tujuan penataan ruang dalam perda tersebut, yaitu untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa dan pariwisata skala regional, serta kota industri skala internasional dengan konsep water front city yang berwawasan lingkungan," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Dikatakannya, perda tersebut mempunyai makna, yaitu penataan ruang Kota Pangkalpinang dilaksanakan untuk menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengabaikan aspek pembangunan yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Konsep pembangunan berkelanjutan harus dikedepankan dalam penataan ruang, karena pada hakekatnya segala sumber daya yang ada saat ini hanya kita pinjam dari anak cucu kita, sehingga jangan sampai pemanfaatan sumber daya mengabaikan kepentingan generasi yang akan datang," ujar Radmida.

Ia mengatakan, perda tersebut sejak ditetapkan telah dilakukan Peninjauan Kembali (PK) yang dilanjutkan dengan proses revisi sampai saat ini. Proses tersebut harus melalui mekanisme yang ketat dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat, serta didukung berbagai dokumen yang tidak terpisahkan.

Menurutnya proses seperti itu tidak ditemui dalam penyusunan peraturan daerah selain rencana tata ruang.

"Untuk itu, mohon kesabaran bagi segenap pihak yang telah menunggu proses ini sejak awal hingga saat ini, karena terdapat banyak penyesuaian dengan dinamika peraturan perundang-undangan tingkat provinsi dan nasional yang harus diakomodir dalam revisi tersebut," katanya.

Ia berharap Hari Tata Ruang Nasional Tahun 2018 bisa dijadikan momentum bersama, terutama bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang tanpa kecuali, untuk semakin solid dan padu dalam mempedomani, menaati dan mengawal penataan ruang Kota Pangkalpinang.

"Penataan ruang merupakan salah satu pedoman dalam penyusunan kebijakan sektoral, karena banyak ketentuan dalam kebijakan ini yang mempersyaratkan kesesuaian dengan tata ruangnya," katanya.

Dikatakannya, tata ruang memegang peranan yang tidak dapat dianggap remeh, dimana banyak pejabat negara dan pejabat daerah yang telah diproses hukum karena melanggar tata ruang.

"Sementara banyak pula pejabat negara dan pejabat daerah yang dengan gilang gemilang telah sukses dengan komitmennya melaksanakan tata ruang sesuai aturannya. Semuanya menjadi cerminan bagi kita untuk senantiasa berbenah dan saling bergandengan tangan dalam mewujudkan tertib tata ruang menuju Pangkalpinang sejahtera," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018