Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti 60 perkara hukum di daerah itu.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan karena sudah berkuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Koba? Dodhi Putra Alfian di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, barang bukti 60 perkara adalah kasus pidana khusus dan pidana umum yang terdiri dari kasus narkotika, perjudian, pencabulan, minerba, UU Kesehatan dan kasus lainnya berupa penganiayaan, mucikari, kekerasan terhadap anak, penggelapan dan undang-undang darurat.

"Barang bukti itu kami musnahkan dengan dibakar dan kemudian dibuatkan berita acara pemusnahan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu," katanya.

Sebanyak 60 perkara ini merupakan kasus yang terjadi sepanjang 2017 hingga September 2018 dan dari sejumlah perkara tersebut didominasi kasus narkoba dan pencabulan.

Kasus narkotika sebanyak 33 perkara berupa sabu-sabu seberat 37,85 gram dan narkoba 568,86 gram, perjudian empat perkara, pencabulan 10 perkara, pencurian tiga perkara; minerba satu perkara dengan BB sebanyak sebanyak alat tambang inkonvensional.

Perkara UU Kesehatan sebanyak satu perkara dengan barang bukti sebanyak 282 butir pil beserta perkara lainnya seperti penganiayaan, mucikari, kekerasan terhadap anak, penggelapan dan undang-undang darurat sebanyak delapan perkara.

"Kasus narkoba berupa sabu-sabu dan jenis narkotika lainnya masih menonjol di daerah ini, kemudian kasus pencabulan juga tertinggi," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018