Koba (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap bendahara Dinas Pendidikan (Dindik) setempat untuk mendalami kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pejabat itu.
"Kami menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka Bambang, bendahara Disdik minggu depan. Pemanggilan ini dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman materi dugaan korupsi yang telah dilakukan tersangka," kata Kepala Kejari Koba, Ami Martoni, Kamis.
Ia menjelaskan, bendahara Disdik itu diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum selama periode Januari 2011 hingga Februari 2014 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian setidaknya sebesar Rp239.824.223.
"Tersangka Bambang perannya memiliki wewenang penuh sebagai bendahara Disdik, sehingga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2010 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada pun pasal yang dikenakan yakni Pasal 2, pasal 3 dan pasal 8. Pada Pasal 2, tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara terkait perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain," jelasnya.
Kemudian pada Pasal 3 soal penyalahgunaan wewenang atau kedudukan yang merugikan negara dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 8 ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ia menjelaskan, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Koba.
"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, barang berharga hasil korupsi milik Bambang berupa mobil dan sepeda motor sudah disita dengan nilai sekitar Rp200 juta," ujarnya.
Kejari Koba Kembali Panggil Bendahara Disdik
Kamis, 12 Juni 2014 23:44 WIB
"Kami menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka Bambang, bendahara Disdik minggu depan. Pemanggilan ini dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman materi dugaan korupsi yang telah dilakukan tersangka,"