Jakarta (Antara Babel) - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara menyatakan ketidaksetujuan atas istilah "koalisi" karena istilah tersebut tidak dikenal dalam UUD 1945.

"Istilah koalisi tidak ada di UUD 45," kata AP Batubara menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Kamis.

Anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDIP itu menegaskan, di UUD 1945 dikenal pemerintahan Presidensial yang para menterinya berdasarkan keahliannya dipilih dan diangkat oleh presiden. Bukan pemrintahan "koalisi" seperti pemerintahan dengan kabinet parlementer.

Sesepuh PDIP itu mengharapkan, jika bakal capres PDIP Joko Widodo (Jokowi) terpilih sebagai presiden pada Pilpres, 9 Juli 2014, maka kabinet yang akan dibentuknya Kabinet Presidensial yaitu kabinet kerja berdasarkan keahliannya, bukan kabinet pelangi atau  gabungan menteri-menteri dari beberapa parpol.

"Jika Jokowi terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014, pembentukan kabinet diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Kabinet nanti adalah kabinet kerja yang tak boleh diganggu oleh partai," katanya.

AP Batubara menegaskan, dalam membentuk kabinetnya, PDIP tak akan membagi-bagi kursi kepada parpol yang ikut bekerja sama mengusung Jokowi menjadi calon presiden (capres).

Dia memberikan contoh, jika Jokowi menunjuk ada sosok yang cocok dijadikan menteri, dia dipersilakan memasukkannya ke kabinet. Kendati sosok bersangkutan berasal dari parpol yang tak mengusung Jokowi sebagai capres.

AP Batubara mengusulkan agat kabinet mendatang disesuaikan dengan kebutuhan. "Bila ada dua kementerian yang bisa disatukan, misalnya Kemendagri digabung dengan Kementerian Transmigrasi. Khusus untuk buruh yang jumlahnya sangat banyak, maka Kemenakertrans diubah namanya menjadi Kementerian Perburuhan," katanya

Pewarta: Pewarta: Ruslan Burhani

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014