Toboali,Babel  (Antaranews Babel) - Kepolisian Resort Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindak 648 pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi Zebra Menumbing 2018 yang dilaksanakan selama 14 hari di daerah itu. 

"Dari 648 orang pelanggar lalu lintas diantaranya 447 dikenakan sanksi tilang dan 201 orang dikenakan sanksi teguran," kata Kabag Ops Bangka Selatan, Kompol Elrichson saat menggelar konfrensi pers di Toboali, Jumat. 

Ia mengatakan sejak dimulainya operasi Zebra, Satuan Lantas Polres Bangka Selatan mencatat, pelanggaran paling banyak di dominasi pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm.

Tercatat sejak 30 oktober 2018 hingga berakhirnya operasi Zebra 12 November lalu, ada 84 pelanggar yang tidak memakai helm, semetara 106 tidak menggunakan dafety belt.

"Selama dua pekan operasi terjaring 648 pelanggar, 447 saksi tilang 201 saksi teguran. Untuk pelanggaran dominasi tidak memakai helm dan sefety belt," katanya. 

Menurut dia karyawan swasta paling banyak terjaring operasi Zebra Menumbing 2018. Satlantas Polres Bangka Selatan mencatat sebanyak 126 karyawan swasta terjaring operasi Zebra. Disusul Pelajar/mahasiswa dengan sebanyak 32 dan 19 sopir / pengemudi bus atau angkutan kota.

Untuk kelengkapan administrasi, pengendara paling banyak tidak membawa STNK dengan jumlah 224 pelanggar, semntara SIM 96.

"Dalam operasi Zebra ini, pelanggar di dominasi karyawan swasta, pelajar dan sopir angkutan umum. Untuk administrasi paling banyak tidak membawa STNK dan SIM,"katanya. 

Ia mengatakan untuk menekan angka terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan raya, Sat Lantas Polres Bangka Selatan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelajar yang ada di sekolah.

"Untuk upaya tidak hanya saat operasi saja ya, sebelumnya kami juga sering sosialisasi soal pentingnya keselamatan berlalulintas ke sekolah-sekolah," katanya. 

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018