Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, optimis penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) dari wajib pajak mencapai target sebesar RpRp7.016.867.000.

"Saya optimis, sampai akhir tahun penerimaan PBB dari masyarakat wajib pajak mampu mencapai target yang ditetapkan sebanyak RpRp7.016.867.000," kata  Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka, Darius di Sungailiat, Jumat.

Keyakinan capaian target tersebut kata dia, didasari dari penerimaan PBB sampai 16 Oktober 2018 yang sudah mencapai Rp5.046.022 atau sebesar 72 persen.

"Saya melihat kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajibannya sudah mulai nampak karena menyadari pajak yang dibayarkan tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah," katanya.

Dikatakan, berbagai upaya strategi dilakukan untuk memaksimalkan pungutan pajak dari masyarakat mulai dari pemberian hak penghapusan denda PBB tahun sebelumnya.

"Penghapusan denda PBB tahun sebelumnya yakni dengan memberikan keringanan wajib pajak dibebaskan membayar denda dan hanya cukup membayar pokok tunggakan dan PBB tahun berjalan," jelasnya.

Wajib pajak juga dipermudah dengan layanan fasilitas pembayaran yang dapat dilakukan pembayaran di Bank BRI atau unit BRI atau di agen-agen BRI yang ada di desa termasuk di Bank SumselBabel dan kantor Pos.

Sementara khusus bagi wajib pajak di masyarakat Kelurahan Sungailiat dan Srimenanti dapat memanfaatkan layanan program  program bayar pajak pakai sampah (Baypas).

"Saya harap peran serta kepala lingkungan dan seluruh Ketua RT dapat menyampaikan kepada warganya untuk membayar PBB sebagai kewajiban warga negara," katanya.

Diakuinya, kepala lingkungan setara Ketua RW termasuk Ketua RT mempunyai peran penting sebagai perpanjangan pemerintah daerah.
    

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018