Pangkalpinang (Antaranews Babel) - PLN unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menjalin kerja sama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah itu.

Manajer UP3 Bangka, Eko Prihandana di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan dalam mengelola dan melayani pelanggan di Kota Pangkalpinang terkadang dihadapkan pada aturan?aturan hukum yang untuk menyelesaikannya diperlukan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari pihak kejaksaan.

"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat terwujud sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sehingga dapat mempercepat proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pelayanan kepada pelanggan," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, RM Ari Prioagung mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PLN Bangka kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam hal bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Selain sebagai penuntut umum, jaksa dapat berperan membantu menangani permasalahan hukum sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara," ujarnya.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Manajer UP3 Bangka Eko Prihandana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang RM Ari Prioagung ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Nota kesepahaman yang ditangdatangani ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 Bangka.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018