Pangkalpinang (ANTARA) - PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) Bangka dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah menjalain kerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kerjasama yang ditandatangani oleh Manajer UP3 Bangka, Eko Prihandana dan Kajari Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Dodhi Putra Alfian ini dilaksanakan di kantor Kejari Bangka Tengah, Selasa.
"Nota kesepahaman ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 Bangka," kata Manajer UP3 Bangka, Eko Prihandana.
Ia mengungkapkan bahwa dalam melayani pelanggan terkadang dihadapkan pada aturan-aturan hukum yang untuk menyelesaikannya diperlukan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari pihak kejaksaan.
"Kami berharap melalui sinergi ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan PLN kepada masyarakat," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Dodhi Putra Alfian mengatakan bahwa pihaknya memiliki kesamaan tujuan untuk menerangi Kabupaten Bangka Tengah, oleh karenanya pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ini menjadi penting.
"Kami juga memiliki tujuan yang sama dengan PLN yaitu mewujudkan Bangka Tengah terang sampai ke pelosok, oleh karenanya nota kesepahaman ini nantinya akan langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan bersama dengan mengacu pada ketentuan yang sudah diatur sebelumnya," katanya.