Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengoptimalkan fungsi peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan terhadap kaum perempuan.
"Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, sebagai bukti bahwa pemerintah daerah betul-betul menjamin hak-hak perempuan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa.
Algafry mengatakan perempuan harus berdaya karena memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan selain sebagai ibu dalam mendidik anak-anaknya di lingkungan keluarga.
"Maka itu perempuan harus kita jaga kehormatannya, tinggikan derajatnya dan lindungi mereka dari tindak kekerasan karena perempuan adalah ibu bagi anak-anak kita," ujarnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bangka Tengah Dede Lina Lindawati mengatakan, selama ini daerah tersebut sangat menjamin hak dan keamanan kaum perempuan.
"Kita merupakan daerah yang ramah terhadap perempuan, mereka dilindungi, hak mereka dipenuhi dan diberikan kesempatan untuk berkarya dan berdaya saing," ujarnya.
Dede juga mengatakan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan maka semakin mempertegas peran kaum hawa itu dalam lini kehidupan.
"Perda tersebut sebagai payung hukum bagi kami untuk melakukan pendampingan awal jika terjadi kasus kekerasan terhadap kaum perempuan," ujarnya.
Lina mengatakan, sudah ada beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan yang selalu mereka dampingi baik dalam proses hukumnya maupun terkait dengan kehidupan sosial mereka.
"Kita harus membuat perempuan itu berdaya dan berperan dalam semua lini kehidupan bermasyarakat serta membantu dalam memajukan pembangunan daerah di berbagai bidang,," ujarnya.