Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat koordinasi finalisasi rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal (SPM) periode 2025 - 2029, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.
"Kami menargetkan rencana aksi ini selesai tahun ini, agar sejalan dengan penyusunan RPJMD 2025 - 2029 yang prosesnya dimulai Desember 2024," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan finalisasi rencana aksi penerapan SPM Pemkot Pangkalpinang ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.
"Ada beberapa permasalahan dalam draf rancangan rencana aksi standar pelayanan minimal ini diantaranya pada urusan pendidikan masih terdapat beberapa hal yang perlu dikonfirmasi terkait cara perhitungan mutu," katanya.
Ia menyatakan sebagian besar mutu yang terdapat pada layanan SPM pendidikan ini tidak secara langsung mendukung pencapaian target layanan, sehingga kesulitan untuk mengetahui komponen apa saja yang diperlukan untuk menghitung target mutu dan anggaran yang diperlukan," katanya.
Selanjutnya layanan urusan kesehatan yang masih terdapat sejumlah target mutu yang belum terisi pada semua jenis layanan seperti tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan gizi dan lainnya.
"Pada urusan trantibum bidang kebencanaan terdapat dua target mutu yang belum terisi terkait identifikasi lokasi rawan bencana dan pemetaan warga ke lokasi rawan bencana," katanya.
Ia berharap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan mengkonfirmasikan kebenaran data dan cara perhitungan yang telah dilakukan dalam menyusun rencana aksi, agar ini dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan SPM selama lima tahun kedepannya,
"Rencana aksi ini nantinya tidak berdiri sendiri, namun terkoneksi, tersingkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah RPJMD, RKPD, renstra OPD, RKA dan DPA OPD di lingkungan pemerintah kota ini," katanya.