Sungailiat, Bangka (ANTARA) - PT. PLN (Persero) Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan kontrak kerja sama pungutan pajak penerangan jalan.
Manager Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT. PLN (Persero) Bangka, Eko Prihandana di Sungailiat, Kamis mengatakan kontrak kerja sama yang ditandatangani antara pihak PT. PLN (Persero) dengan pemerintah Kabupaten Bangka berlaku untuk empat tahun kedepan.
"Kontrak kerja sama pungutan pajak penerangan jalan ini berlaku empat tahun kedepan atau kontrak lanjutan dari tahun sebelumnya yang sudah berakhir tahun 2018," jelasnya.
Menurutnya, mengenai pajak penerangan jalan dibebankan kepada pelanggan yang membeli dan memakai tenaga listrik, pihak PT. PLN disini memungut pajak dari rekening atau pembelian token dari pelanggan.
"Total penerimaan pungutan pajak penerangan jalan yang berhasil kita himpun selanjutkan disetorkan ke pemerintah daerah," jelasnya.
Dia mengatakan, total penerimaan pungutan pajak penerangan jalan yang berhasil disetorkan ke pemerintah Kabupaten Bangka pada tahun 2018 mencapai sebesar Rp2 miliar atau disesuaikan dengan jumlah penjualan KWH pelanggan PLN.
"Tahun 2019 diperkirakan mengalami kenaikan jumlah penerimaan pajak penerangan jalan mengingat terjadinya pertumbuhan penggunaan listrik oleh pelanggan PLN," jelasnya.
Kenaikan penggunaan listrik PLN kata dia, salah satunya meningkatkan pertumbuhan pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan genset sendiri sekarang beralih menggunakan listrik PLN.
Menurutnya, untuk kapasitas listrik yang tersedia sebesar 180 megawatt (MW) yang terpakai sebanyak 140 megawatt atau masih tersisa 40 megawatt.
"Tercatat sampai dengan sekarang jumlah pelanggan PLN di Kabupaten Bangka yang tersebar di delapan kecamatan mencapai kurang lebih 20.000 pelanggan dengan yang dilayani di dua tempat yakni unit layanan PLN Sungailiat dan unit layanan PLN Pangkalpinang," jelasnya.