Muntok, (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2019 agar memasang atribut kampanye sesuai aturan untuk menciptakan suasana tertib dan nyaman.

"Kami sudah memberikan keleluasaan zonasi pemasangan peraga kampanye, untuk itu dimohon peserta tidak memasang alat peraga dan sejenisnya di sarana dan prasarana umum sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi di Muntok, Selasa.

Beberapa lokasi dan tempat yang tidak diizinkan untuk dipasang peraga dan atribut partai politik, yaitu kawasan pasar, jalan protokol, taman, tempat ibadah, Pantai Baturakit, sekolah, komplek perkantoran, termasuk angkutan umum.

Meskipun angkutan umum itu milik pribadi namun secara fungsi merupakan sarana umum, untuk itu dimohon kerja samanya agar tertib.

"Kami juga ingatkan agar tidak memasang atau ditempel di pohon dengan cara dipaku karena merusak," katanya.

Selain memberikan keleluasaan lokasi pemasangan atribut dan alat peraga, penyelenggara juga menambah jumlah alat peraga kampanye yang bisa dipasang di setiap desa.

Pardi mengatakan, seluruh partai peserta pemilu diizinkan memasang sebanyak lima baliho, 10 buah spanduk dan lima umbul-umbul di setiap desa.

Penambahan jumlah alat peraga kampanye sekitar 50 persen dari keaepakatan sebelumnya itu merupakan salah satu upaya penyelenggara dalam membantu peserta memaksimalkan kampanye.

"Melalui pola ini kami harapkan jumlah partisipasi pemilih pada pemungutan suara yang digelar 17 April 2019 semakin meningkat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018