Pangkalpinang, (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2014 tentang Pemutakhiran Data Pemilih guna menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang akan digelar Juli mendatang.

"Sosialisasi PKPU ini untuk memberitahukan kepada masyarakat kalau dalam pelaksanaan pilpres mendatang akan dilakukan pemutakhiran data pemilih khususnya pemilih pemula," ujar Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Fahrurrozi di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai acuan data untuk pelaksanaan pilpres.

"Nantinya kami akan melakukan pemutakhiran kembali di tingkat TPS hingga ke tingkat kabupaten/kota untuk pemilih yang sudah berumur 17 tahun sebagai pemilih hingga batas waktu sehari sebelum pelaksanaan pilpres," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Babel Divisi Data, Laila Zubaidah menyebutkan pemutakhiran data pemilih merupakan hal yang sangat penting dilakukan, karena selama ini daftar pemilih masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

"PKPU Nomor 9 ini bertujuan untuk menyempurnakan data pemilih yang digunakan untuk pemilihan legislatif kemarin, karena data yang akan digunakan pada pilpres tidak jauh berbeda dengan data pemilih pileg," jelasnya.

Ia menambahkan, data pemilih yang digunakan pada pileg akan digunakan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).

Ia berharap dengan adanya pemutakhiran data pemilih semua pemilih yang sudah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pilpres.

"Tujuan pemutakhiran data ini tidak lain untuk mengakomidir semua pemilih jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya pada pilpres nanti," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014