Toboali,(Antaranews Babel)-Balai Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemda Kabupaten Bangka Selatan menjalin kerjasama sebagai bukti nyata dalam melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang ada di daerah setempat.

"Hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing,"kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hermanto di Toboali usai penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemda Bangka Selatan dengan Badan POM di Toboali, Kamis.

Hermanto mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2018 bahwa koordinasi pembinaan dan pengawasan itu memiliki ruang lingkup pengunaan obat dan bahan obat serta obat tradisional.

"Selain itu juga ada kosmetik,suplemen kesehatan,pangan olahan dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan,"kata dia.

Menurut dia sebelum melakukan penindakan hukum kepada para pedagang yang bandel,pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan.

"Namun bila sudah beberapa diperingatkan dan masih bandel maka dilakukan proses hukum,saat ini ada sekitar 16 orang pedagang sedang menjalani proses hukum karena menjual bahan obat dan makanan yang dilarang oleh pemerintah,"katanya.

Dirinya berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat saling mendukung dalam menjalankan tupoksi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang obat dan makanan.

"Terimakasih kepada pemda Basel yang bersedia berkomitmen dalam memberikan jaminan keamanan obat dan makanan didaerah ini,semoga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,"harapnya.

Bupati Bangka Selatan Justiar Noer melalui Sekretaris Daerah Suwandi menyampaikan bahwa sudah selayaknya pemda Basel hadir ditengah masyarakat untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan konsumen.

"Kerjasama ini merupakan bukti nyata bahwa pemda siap berkoordinasi dengan BPOM tidak hanya secara fisik namun juga secara konstitusi,"kata Suwandi.

Ia mengatakan semua masyarakat indonesia pasti masih ingat kejadian bulan September 2017 lalu,sebanyak 30 orang warga Kendari dilarikan ke rumah Sakit Jiwa karena mengkonsumsi tablet putih PCC.

"Hal ini membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan itu sangat penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,"katanya.

Dirinya berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat membangun jejaring,kemitraan dan koordinasi yang lebih baik lagi dibidang obat dan makanan sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat kita.

"Semoga apa yang dilakukan ini bisa menjadi kebaikan bagi seluruh masyarakat Bangka Selatan yang kita cintai ini,"harapnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018