Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resort Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menembak residivis kambuhan kasus curat kerena melawan ketika hendak ditangkap oleh petugas.
"Tersangka RS warga Kecamatan Toboali ini terpaksa dilumpuhkan tim Panther Polres Bangka Selatan karena sempat melawan saat akan diringkus," Kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono di Toboali, Kamis.
Ia mengatakan residivis kambuhan ini dibekuk petugas karena kembali melakukan tindak pidana pencurian pemberantan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jl. Angsana Toboali Kab. Bangka Selatan.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Panther Sat Reskrim, RS ini telah melakukan aksinya di delapan tempat yang berbeda, namun yang sudah tertata baru ada 3 laporan," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 (Satu) unit HP merk nokia warna hitam, 1 (Satu) unit HP merk nokia warna biru, 1 (Satu) buah obeng dan 1 (Satu) buah tas warna hitam 2 (dua) unit sepeda motor.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk pengembangan tetap kami optimalkan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Tersangka RS warga Kecamatan Toboali ini terpaksa dilumpuhkan tim Panther Polres Bangka Selatan karena sempat melawan saat akan diringkus," Kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono di Toboali, Kamis.
Ia mengatakan residivis kambuhan ini dibekuk petugas karena kembali melakukan tindak pidana pencurian pemberantan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jl. Angsana Toboali Kab. Bangka Selatan.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Panther Sat Reskrim, RS ini telah melakukan aksinya di delapan tempat yang berbeda, namun yang sudah tertata baru ada 3 laporan," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 (Satu) unit HP merk nokia warna hitam, 1 (Satu) unit HP merk nokia warna biru, 1 (Satu) buah obeng dan 1 (Satu) buah tas warna hitam 2 (dua) unit sepeda motor.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk pengembangan tetap kami optimalkan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018