Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) tahun 2018-2019 di Kantor Kecamatan Pangkalbalam, Selasa pagi.

Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan, Selasa, mengatakan rencana aksi nasional P4GN ini merupakan penguatan P4GN tahun 2018-2019 yang ditujukan kepada kementerian/lembaga, gubernur dan bupati/wali kota sehingga program dapat terlaksana dengan efektif melalui sinergitas antar lingkungan instansi.

"Untuk kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan kepada 50 peserta, terdiri dari camat serta staf kecamatan, para lurah beserta staf, ketua RT/RW serta tokoh masyarakat/agama/pemuda, karang taruna, PKK di lingkungan Kecamatan Pangkalbalam," katanya. 

Ia mengatakan, sosialisasi yang disampaikan mengenai keadaan Indonesia yang sudah darurat narkoba dan menjadi kejahatan extraordinary.

"Selain menyampaikan sosialisasi terkait P4GN, saya juga menyosialisasikan program Kelurahan Bersinar. Dalam pelaksanaan program tersebut ditekankan kepada Instansi terkait dan masyarakat untuk terlibat dalam program P4GN, baik dalam bentuk kegiatan maupun anggaran yang dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan," katanya.

Adapun amanat Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, yaitu adanya kegiatan Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, adanya regulasi dan dibentuknya Satgas Relawan Anti Narkoba di lingkungan SKPD beserta SK Penunjukkan dari kepala dinas serta kegiatan deteksi dini melalui tes urine kepada seluruh pegawai secara berkala.

Pewarta: Try Mustikahardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018