Bangka Barat, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika psikotropika dan zat adiktif jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial Wa (30) warga Rambat, Simpangteritip kami ringkus di sekitar Perumnas Sekarbiru, Kecamatan Parittiga karena diduga mengedarkan sabu-sabu," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Jumat.

Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi warga terkait dugaan adanya peredaran narkoba di lingkungannya yang ditindaklanjuti personel Polsek Jebus.

Berdasarkan informasi itu, personel ditugaskan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang laki-laki mencurigakan.

"Pemuda itu langsung ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Jebus untuk digeledah dan hasilnya ditemukan satu buah plastik hitam kecil yang sebelumnya sengaja dijatuhkan pelaku untuk mengelabui petugas," katanya.

Dalam plastik itu ditemukan satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal sabu-sabu.

Berdasarkan informasi pelaku, barang haram itu didapatkan dari seseorang yang datang dari Belinyu, Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, personel berkoordinasi dengan Polsek Simpangteritip untuk melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yang ada di wilayah penambangan bijih timah di Desa Rambat.

"Di lokasi itu kami temukan enam paket sabu-sabu, satu buah bong, korek api dan satu buah pirek," katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018