Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
"Pelaku berinisial BK alias Un (33) kami tangkap karena diduga menimbun solar bersubsidi tanpa izin dari instansi terkait," kata Kapolsek Jebus Muhammad Saleh saat dihubungi dari Mentok, Sabtu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat pelaku melintas membawa solar miliknya menggunakan mobil di jalan raya Desa Ranggi, Kabupaten Bangka Barat.
"Saat itu personel Polsek Jebus sedang berpatroli dan menemukan pelaku melintas, karena curiga kemudian pelaku dihentikan untuk dilihat barang bawaannya," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari kendaraan pelaku yang merupakan warga Kelapa Timur, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat tersebut ditemukan solar dalam jumlah cukup banyak.
Dalam mobil bak terbuka bernomor polisi BN 9438 LE milik pelaku ditemukan sebanyak 21 jerigen berukuran 20 liter berisi solar.
"Barang bukti diakui milik pelaku yang dibelinya dari para pengerit yang ada di Kecamatan Kelapa dan akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Jebus," katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Polda Bangka Belitung tangkap dua pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi
3 Februari 2020 16:40
Polisi Bangka Barat Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi
8 September 2014 20:01
Polisi Bangka Barat Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi
2 Desember 2013 09:46
Polisi Kembali Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi
18 Juni 2013 09:49
Polisi Bangka Barat tangkap Penimbun BBM Bersubsidi
16 Juni 2013 18:57
Kapolres Bangka Barat apresiasi peran warga jaga kamtibmas pilkada
9 Desember 2024 19:17
Polres Bangka Barat minta personel petakan potensi gangguan pilkada
25 November 2024 23:22
Polres Bangka Barat tanam 1.000 bibit jambu mete di lahan kritis
21 November 2024 14:01