Muntok (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi bangka Belitung kembali menangkap satu tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM( bersubsidi di Kecamatan Kelapa.
"Tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB kami berhasil menangkap tersangka Mu alias Bm (41) warga Desa Mancung, Kecamatan Kelapa beserta barang bukti 33 jerigen BBM bersubsidi jenis solar," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Ridwan M Rajadewa di Muntok.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Raya Pasar Parittiga yang melihat mobil pelaku sedang mengangkut 33 jerigen atau sekitar 600 liter solar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang untuk melakukan pengangkutan BBM subsidi tersebut.
Dari keterangan pelaku BBM bersubsidi jenis solar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari warga di sekitar Kecamatan Kelapa yang membelinya dari SPBU Kelapa dan rencananya akan dijual ke daerah Teluk Limau.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 33 jerigen solar dan satu unit mobil minibus warna hijau BN 2249 LD diamankan di Mapolsek Jebus untuk pengusutan lebih lanjut," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penangkapan itu merupakan kali ketiga dilakukan jajaran Polres Bangka Barat dalam tiga hari terakhir. Sebelumnya pada Sabtu (15/6) dan Minggu (16/6) berhasil diamankan tiga orang penimbunan BBM jenis premium, solar dan minyak tanah bersubsidi di dua lokasi berbeda.
Pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB tim gabungan Satreskrim dan Polair Polres Bangka Barat menangkap seorang tersangka penimbunan BBM inisial Rp alias Ac (38), warga Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip beserta barang bukti.
Barang bukti itu sendiri sebanyak 2.050 liter BBM bersubsidi terdiri atas 818 liter bensin, 1.107 liter solar dan 125 liter minyak tanah yang ditemukan petugas di rumah tersangka berkat laporan aktif masyarakat.
Selanjutnya pada Sabtu (15/6) jajaran Polsek Jebus juga berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, yaitu As (28) dan Ep (24), keduanya warga Bakit, Kecamatan Parittiga. Keduanya diringkus anggota polisi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Bakit.
Pada penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 25 jerigen atau sekitar 420 liter minyak tanah dengan menggunakan satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BN 9813 LN karena tidak memiliki dokumen izin dari pihak berwenang.