Pangkalpinang, (Antara Babel) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan tujuh unit kendaraan masing-masing lima unit sepeda motor dan dua unit mobil dalam razia gabungan yang dilaksanakan pada Selasa.

"Tujuh unit kendaraan yang diamankan tersebut karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan. Selain itu kami juga menyita SIM dan STNK bagi pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara," ujar Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kasat Lantas, AKP Agung Asmara.

Ia mengatakan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pangkalpinang guna menciptakan tertib berlalu lintas di Kota Pangkalpinang.

Dikatakannya, razia tersebut merupakan tim gabungan antara Satuan Sabhara dengan Satlantas. Razia ini dilaksanakan di depan Museum Timah Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taman Sari.

Ia menilai Jalan Ahmad Yani merupakan jalan yang cukup banyak dilalui kendaraan. Selain itu, saat ini para pelajar khususnya kelas tiga sudah tidak belajar di sekolah, sehingga mereka banyak yang keluar menggunakan sepeda motor tanpa kelengkapan berkendara.

  "Setiap ada kendaraan yang lewat tanpa kelengkapan berkendara seperti tidak menggunakan helm langsung kami hentikan, begitu juga untuk kendaraan yang tidak memiliki atribut lengkap seperti spion," ungkapnya.

Ia menyebutkan, semua pengendara yang dihentikan rata-rata tidak melengkapi kendaraan mereka dengan atribut spion. Selain itu pengendara juga banyak yang tidak memiliki SIM.

"Dengan dilakukannya razia rutin ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan berkendara guna menciptakan tertib berlalu lintas dan bisa menciptakan rasa aman bagi pengendara di jalan raya," katanya

Pewarta: Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014