Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menindaklanjuti keluhan Gerakan Umat Melayu (GUM) Bangka terkait peredaran minuman keras, prostitusi terselubung, permainan judi ketangkasan dan pembangunan patung Bunda Maria di Desa Rebo.

"Kami akan segera tindaklanjut keluhan ini, apakah benar atau tidak sebab kami selama ini sudah berusaha meminimalisir hal-hal itu," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan, selama ini Satpol PP Kabupaten Bangka selama ini terus berupaya meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, panti pijat prostitusi terselubung dan pererdaran minuman keras.

Menurut dia, lokasi yang dikeluhkan GUM Bangka pun sebelum-sebelumnya sudah pernah didatangi serta dilakukan pendataan dan pemeriksaan terkait izin usaha.

"Panti pijat itu sering kami lakukan pemeriksaan, baik masalah izin dan lain sebagainya, jika usaha mereka baik permainan ketangkasan, panti pijat tidak sesuai izin akan kami tutup dan tarik izin usahanya," katanya.

Ditambahkannya terkait pembangunan patung Bunda Maria di Desa Rebo, pihaknya pun sudah melakukan pengawasan baik dari segi lahan pembangunan dan perizinan pihak yayasan.

Penertiban izin penggunaan lahan pembangunan sepenuhnya dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebab lahan yang digunakan merupakan hutan produksi.

"Kami sudah cek, bahwa izin yayasan dari provinsi sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada dari dinas terkait jadi jika ada pembangunan itu ilegal dan akan kami hentikan," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018