Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan sosialisasi survei penilaian integritas (SPI), sebagai langkah memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah itu.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya SPI dalam memberantas korupsi," kata Tenaga Ahli Komunikasi SPI KPK Tara Shinta Tacola di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan SPI merupakan rapor untuk mengetahui sejauh mana kinerja dari kementerian, kelembagaan dan pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dengan membentuk sistem untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah. .
“Jadi seperti apa kinerjanya, apakah sudah cukup baik, apakah banyak resiko korupsi yang terjadi di instansi-instansi pemerintahan dan nanti akan dikeluarkan nilainya oleh SPI,” ujarnya.
Ia menyatakan dilihat dari sudut pegawai, SPI menjadi penting karena secara struktur merupakan project prioritas nasional dan RPJMN sampai 2024 dan hal ini mempengaruhi tukin pegawai.
“Jika SPI ini tidak diseriuskan, tidak ditindaklanjuti dan terlihat asal-asalan dalam pelaksanaannya, nanti dari instansi akan mempengaruhi tukinnya dan tentu hal ini tidak di inginkan pegawai” ujarnya.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Fany Parosa menyebutkan rapor atau hasil penilaian SPI bisa diakses melalui website KPK jaga.id.
Di website tersebut masyarakat bisa melihat secara detil angka SPI semua daerah termasuk Bangka Belitung, tentu saja terlebih dahulu harus membuat akun sendiri di jaga.id
“Yang perlu kami tegaskan salah satu yang paling sering ditemukan berdasarkan hasil SPI adalah gratifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan perlu diketahui efek dari gratifikasi akan berkepanjangan dan merupakan akar dari korupsi.
"Untuk penilaian SPI Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel pada 2023 mendapatkan nilai 70,37 dan berada dikategori rentan. Tetapi nilai ini bisa ditingkatkan untuk lebih baik lagi," katanya.