Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih zona hijau kepatuhan pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman RI. Dari 42 Kabupaten di Indonesia Bangka Selatan menempati urutan ke 16 dengan skor penilaian sebesar 93,43.

Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer di Toboali, Rabu mengatakan dengan capaian ini diharapkan semua OPD dapat lebih meningkatkan kinerja dengan cara memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

"Diharapkan pemenuhan standar pelayanan publik tahun 2018 ini dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelayanan. Oleh sebab itu para OPD terus melakukan pemenuhan standar pelayanan publiknya," katanya.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 ini merupakan acuan utama bagi instansi penyedia layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik. Dalam keterangan tertulis dari Ombudsman, disebutkan, survei yang dilakukan terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten ini diharapkan menjadi acuan utama bagi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menambahkan kegiatan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional. Standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara layanan sebagai bentuk pemenuhan asas transparasi dan akuntabilitas.

"Pengabaian standar pelayanan publik mendoring terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan koruptif. Dalam jangka panjang mengakibatkan penurunan kredibilitas Pemerintah,” katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018