Pangkalpinang, (Antara Babel) - Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pangkalpinang hingga kini belum menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU setempat.

"PKPI belum menyerahkan laporan dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu hari ini pukul 18.00 WIB," ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pangkalpinang, Tobi, Kamis.

Dikatakannya, pihaknya sudah memberitahukan tentang batas waktu pelaporan dana kampanye termasuk juga rekening parpol, namun PKPI belum melaporkannya.

"Terkait dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan, parpol yang tidak menyerahkan laporan bisa dikenai sanksi diskualifikasi atau calon yang diusungkan tidak dapat dilantik," ujarnya.

Menurut dia, KPU sendiri sudah melayangkan surat dan menghubungi pimpinan PKPI setempat melalui via telpon untuk memenuhi persyaratan yang diminta.

Sementara itu, 11 parpol lainnya sudah menyerahkan laporan dana kampanye, namun dia belum dapat menginformasikan total jumlah dana tersebut ke publik dengan alasan saat ini KPU Kota Pangkalpinang masih fokus pada tanda terima dan berkas laporan.

"Kita belum dapat menyebutkan total atau rincian besaran dana kampanye parpol, sebab saat ini kita masih fokus pada tanda terima dan berkas laporannya," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014