Tanjung Pandan, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkomitmen memberikan perlindungan sosial kesehatan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah itu. 

"Komitmen pemerintah daerah di era kami adalah melaksanakan perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Belitung," kata Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie di Tanjung Pandan, Selasa. 
 
Menurut dia, komitmen tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati Belitung nomor 36 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM)  Kabupaten Belitung. 

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, kata dia, dapat langsung mendaftarkan kepesertaannya di Kantor BPJS setempat dengan membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Peserta tersebut bersedia dilayani di kelas tiga dan tidak dapat naik kelas.  

"Kartu pesertanya langsung terselesaikan pada hari pendaftaran tersebut langsung jadi tanpa dipungut biaya iuran ataupun premi bulanan," ujarnya. 

Kemudian, bagi peserta yang memunggak iuran atau premi dipastikan tetap dapat menerima pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS. Tunggakan tersebut akan ditangguhkan dengan beberapa syarat baik tingkatan kelas kepesertaannya maupun masa tunggakan. 

"Peserta kelas satu dan dua syarat tunggakan harus 12 bulan atau lekbih. Menandatangani surat pernyataan bersedia mendapatkan pelayanan di kelas tiga dan tidak dapat naik kelas, mengurus surat pengantar dari Dinkes dan rekomendasi Dinsos bahwa memang layak beralih ke kelas tiga tanpa membayar tunggakan tersebut terlebih dahulu," katanya. 

Sedangkan bagi peserta kelas tiga mandiri, syarat masa tunggakan harus enam bulan atau lebih. Kemudian langsung dapat beralih ke kelas tiga yang dibayarkan melalui APBD Kabupaten Belitung. 

Peserta kelas satu, dua dan tiga mandiri yang menunggak kurang dari persyaratan tersebut wajib melunasi terlebih dahulu tunggakan tersebut dan dendanya sendiri kemudian dapat langsung dialihkan ke kelas tiga yang dibayarkan oleh APBD Belitung. 

"Mari pastikan diri dan keluarga anda terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional pada BPJS Kesehatan sebelum kita membutuhkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019