Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Lembaga Swadaya Masyarakat petani lada sawit dan karet masyarakat (LSM Pelaskam) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, minta pemerintah daerah setempat melakukan cek ulang atau tera pada timbangan pabrik penerima sawit masyarakat.
"Saya minta pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi melalui dinas terkait melakukan pengecekan timbangan pada seluruh pabrik minyak sawit atau "Crude Palm Oil" (CPO)," kata Ketua LSM Pelaskam Kabupaten Bangka, Mat Asin di Sungailiat, Rabu.
Pengecekan timbangan di pabrik penerima sawit masyarakat kata dia, diperlukan untuk mengantisipasi kecurangan mengingat ada dugaan penyusutan volume mencapai empat sampai lima persen setiap melakukan penimbangan.
"Pemotongan jumlah timbangan mencapai empat sampai lima persen dianggap terlalu besar dan merugikan bagi petani," jelasnya.
Dia menyarankan agar pemerintah berlaku tegas kepihak perusahaan sawit yang tidak mematuhi ketentuan aturan yang ditetapkan seperti harga tandan buah segar yang sampai sekarang berkisar Rp850 per kilogram ditingkat pedagang pengumpul.
"Meskipun harga saat ini mencapai Rp850 perkilogram atau mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang hanya berkisar Rp500 sampai Rp600 perkilogram, namun kenaikan tersebut belum sebanding dengan biaya beban operasional petani," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan keputusan menteri dan dihitung dari tahun tanam, harga kelapa sawit petani seharusnya mengalami kenaikan harga bukan malah sebaliknya.
Dikatakan, terdapat 11 perusahaan CPO di wilayahnya yang hampir semuanya melakukan pemotongan volume timbangan. Kemampuan produksi panen sawit petani rata-rata mencapai 1.5 sampai 2 ton perhektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Saya minta pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi melalui dinas terkait melakukan pengecekan timbangan pada seluruh pabrik minyak sawit atau "Crude Palm Oil" (CPO)," kata Ketua LSM Pelaskam Kabupaten Bangka, Mat Asin di Sungailiat, Rabu.
Pengecekan timbangan di pabrik penerima sawit masyarakat kata dia, diperlukan untuk mengantisipasi kecurangan mengingat ada dugaan penyusutan volume mencapai empat sampai lima persen setiap melakukan penimbangan.
"Pemotongan jumlah timbangan mencapai empat sampai lima persen dianggap terlalu besar dan merugikan bagi petani," jelasnya.
Dia menyarankan agar pemerintah berlaku tegas kepihak perusahaan sawit yang tidak mematuhi ketentuan aturan yang ditetapkan seperti harga tandan buah segar yang sampai sekarang berkisar Rp850 per kilogram ditingkat pedagang pengumpul.
"Meskipun harga saat ini mencapai Rp850 perkilogram atau mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang hanya berkisar Rp500 sampai Rp600 perkilogram, namun kenaikan tersebut belum sebanding dengan biaya beban operasional petani," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan keputusan menteri dan dihitung dari tahun tanam, harga kelapa sawit petani seharusnya mengalami kenaikan harga bukan malah sebaliknya.
Dikatakan, terdapat 11 perusahaan CPO di wilayahnya yang hampir semuanya melakukan pemotongan volume timbangan. Kemampuan produksi panen sawit petani rata-rata mencapai 1.5 sampai 2 ton perhektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019