Bangka Barat, Babel (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi agen minuman beralkohol jenis arak di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Pelaku berinisial As (34) kami tangkap di kawasan Pantai Pasirkuning, Tempilang karena diduga akan mengedarkan arak tanpa izin dari instansi terkait," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Tempilang Ipda Eko Guntar saat dihubungi dari Muntok, Rabu.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari kecurigaan petugas patroli Polsek Tempilang saat melakukan pemantauan malam hari di Pantai Pasirkuning, Tempilang, pada Senin (7/1).

Saat itu, patroli yang dilakukan personel Bripda Nopal Kurnia dan Briptu Hilal menyisir sejumlah lokasi di salah satu objek wisata di Kecamatan Tempilang tersebut.

Di salah satu lokasi ditemukan satu unit mobil mencurigakan yang diparkir di tepi pantai dan segera didekati untuk memastikan kondisi kendaraan tersebut.

"Personel menemukan tiga orang yang ada dalam mobil itu, salah satunya As dan dua orang perempuan berinisial G (20) dan F (26)," katanya.

Karena mencurigakan, selanjutnya personel melakukan penggeledahan kendaraan itu dan menemukan sebanyak dua jerigen besar berisi arak yang tersimpan di bagasi belakang mobil.

"Arak tersebut diakui milik As yang baru saja dibeli dari seorang pembuat arak yang beralamat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka," katanya.

Untuk pendalaman informasi dan pengembangan kasus, kemudian tiga orang tersebut dibawa ke Mapolsek Tempilang.

"Pelaku As diduga merupakan agen sedangkan dua orang yang berada satu mobil dengan pelaku masih kami dalami apakah ada keterkaitan dengan bisnis ilegal tersebut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019