Koba, Babel (Antaranews Babel) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Saleh berharap tidak ada kasus sengketa tanah di daerah yang dipimpinnya.
"Saya berharap sengketa tanah di daerah ini bisa diminimalisasi atau tidak ada sama sekali karena dapat menghambat pembangunan," katanya di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, di antara upaya pemerintah daerah untuk menghindari kasus sengketa tanah yaitu dengan menjalankan program pendaftaran tanah sistematis dan lengkap (PTSL).
"Pemerintah daerah berupaya menerbitkan sertifikat tanah warga secara gratis dengan catatan persyaratannya lengkap, kami bekerjasama dengan BPN dalam menjalankan program ini," ujarnya.
Ia tidak memungkiri masih ada sebagian tanah milik warga tanpa dilengkapi surat kepemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan pihak BPN.
"Justeru itu, program PTSL ini secara perlahan mampu meminimalkan dan bahkan menghindari terjadinya kasus sengketa tanah karena warga memiliki legalitas yang kuat," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah baru-baru ini sudah menerbitkan sebanyak 500 sertifikat tanah gratis untuk warga yang tersebar pada enam kecamatan di daerah itu.
"Sebanyak 500 sertifikat tanah itu kami terbitkan dan diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat kepemilikan hak atas tanah tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Saya berharap sengketa tanah di daerah ini bisa diminimalisasi atau tidak ada sama sekali karena dapat menghambat pembangunan," katanya di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, di antara upaya pemerintah daerah untuk menghindari kasus sengketa tanah yaitu dengan menjalankan program pendaftaran tanah sistematis dan lengkap (PTSL).
"Pemerintah daerah berupaya menerbitkan sertifikat tanah warga secara gratis dengan catatan persyaratannya lengkap, kami bekerjasama dengan BPN dalam menjalankan program ini," ujarnya.
Ia tidak memungkiri masih ada sebagian tanah milik warga tanpa dilengkapi surat kepemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan pihak BPN.
"Justeru itu, program PTSL ini secara perlahan mampu meminimalkan dan bahkan menghindari terjadinya kasus sengketa tanah karena warga memiliki legalitas yang kuat," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah baru-baru ini sudah menerbitkan sebanyak 500 sertifikat tanah gratis untuk warga yang tersebar pada enam kecamatan di daerah itu.
"Sebanyak 500 sertifikat tanah itu kami terbitkan dan diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat kepemilikan hak atas tanah tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019