Jakarta (Antara Babel) - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono mengaku sempat bertemu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ketika membagikan paket kamus bahasa di Pondok Pesantren Krapyak pada 2004.


"Ketemu ketika membagikan paket kamus itu di Pesantren Krapyak, tapi lupa bagaimana mukanya. Kan sudah 10 tahun lalu," kata Hendropriyono tentang pertemuannya dengan Anas dan mertua Anas, Kiai Haji Attabik Ali, selepas diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.


Hendro mengatakan belum mengetahui jika Kiai Attabik adalah mertua Anas Urbaningrum, ketika bertemu di Pondok Pesantren Krapyak.


"Waktu saya Kepala BIN, sedang marak bom dan terorisme. Ketika itu ada orang yang jual buku dan kamus Bahasa Arab, Inggris, dan Indonesia, menawarkan pada kita. Bagi saya, ini kesempatan bagus untuk memberikan bantuan ke pesantren-pesantren," ungkap Hendro.

Hendro mengatakan biaya pembelian kamus bahasa itu sekitar Rp100 ribu per buku dan satu paket terdiri atas empat buku.


"Saya tidak ingat itu. Itu yang perlu ditelusuri. Lebih bagus diusut saja nanti," kata Hendro tentang jumlah pesanan buku dan kamus bahasa.


Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Hendropriyono diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.


Sementara, Anas disangka melakukan TPPU sejak 5 Maret lalu dengan sangkaan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.


Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut, adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pengenaan pasal tersebut memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pewarta: Pewarta: Imam Santoso

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014