Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap pasangan suami istri, Ws dan Rm yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.

"Pasutri ini kami tangkap di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar pada 7 Januari 2019 dan mengamankan barang bukti yang diduga itu adalah ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Antoni Saputra di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, bersama kedua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang tersimpan di dalam plastik berwarna kuning.

"Barang bukti itu kami temukan sudah berbentuk serbuk, bukan dalam bentuk butiran namun melihat dari bentuk fisik diduga kuat itu adalah ekstasi," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, untuk memastikan narkotika atau tidak yang dipakai maka saat ini barang bukti itu sudah dikirim ke Palembang untuk dilakukan uji laboratorium.

"Barang bukti sudah kami kirim ke Palembang, sekarang kami menunggu hasilnya apakah itu ekstasi atau tidak," ujarnya.

Ia mengatakan, peredaran ekstasi di daerah tersebut memang jarang ditemukan karena kebanyakan kasus yang diungkap adalah narkotika jenis sabu.

"Maka ini kami selidiki lebih jauh, asal barang dari mana dan termasuk juga mengungkap jaringan ekstasi di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019