Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Seluruh kepala desa di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disarankan agar penggunaan Dana Desa ditetapkan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.

"Saya mengingatkan seluruh kepala desa agar penggunaan dana desa ditetapkan sesuai dengan prioritas dengan berpedomanan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungailiat Rielke Jeffri Huwae di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, peraturan itu bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa.

Berikutnya, bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penggunaan dana desa melalui pendampingan masyarakat desa, serta untuk memberikan acuan bagi desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai dana desa.

Menurut Kajari, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa 2019 meliputi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.

"Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKP)," katanya menjelaskan.

Ia mnyatakan, Dana Desa yang disalurkan ke seluruh desa di Indonesia merupakan bentuk perhatian penuh pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami siap memberikan pendampingan pembinaan bagi seluruh desa guna kepentingan pembangunan daerah," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019