Jakarta (Antaranews Babel) - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta Prabowo-Sandi melaporkan Sekjen PKPI sekaligus Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma’aruf, Verry Surya Hendrawan ke Bawaslu DKI terkait pernyataan yang dianggap menghina pasangan calon dengan nomor 02 tersebut.
"Kita laporkan wakil sekretaris pasangan calon 01, Verry, terkait pernyataan yang dimuat di salah satu media online yang inti pernyataannya menghina atau memojokan capres 02," kata Anre Satria Akbar dari Tim Advokasi BPP DKI Prabowo-Sandi yang ditemui Antara di Kantor Bawaslu DKI, Selasa.
Anre menegaskan bahwa menerima dukungan dari manapun adalah sah. "Pernyataan Pak Hasyim Djojohadikusumo yang menyatakan Prabowo siap terima dukungan dari manapun, termasuk eks-PKI, anak PKI, tidak ada salahnya," katanya.
"Jadi apa yang dilakukan bapaknya itu tidak serta merta turun ke anaknya. Sah-sah saja ketika kita menerima dukungan dari manapun," ujarnya.
Anre mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2018 Juncto Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia mengatakan laporannya sudah diterima Bawaslu untuk dikaji terlebih dahulu. "Laporan diterima dan akan di kaji, untuk dilanjutkan atau tidak tergantung Bawaslu," katanya.
Anre juga menambahkan bahwa kajian dari Bawaslu akan memakan waktu sekitar tiga hari kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kita laporkan wakil sekretaris pasangan calon 01, Verry, terkait pernyataan yang dimuat di salah satu media online yang inti pernyataannya menghina atau memojokan capres 02," kata Anre Satria Akbar dari Tim Advokasi BPP DKI Prabowo-Sandi yang ditemui Antara di Kantor Bawaslu DKI, Selasa.
Anre menegaskan bahwa menerima dukungan dari manapun adalah sah. "Pernyataan Pak Hasyim Djojohadikusumo yang menyatakan Prabowo siap terima dukungan dari manapun, termasuk eks-PKI, anak PKI, tidak ada salahnya," katanya.
"Jadi apa yang dilakukan bapaknya itu tidak serta merta turun ke anaknya. Sah-sah saja ketika kita menerima dukungan dari manapun," ujarnya.
Anre mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2018 Juncto Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia mengatakan laporannya sudah diterima Bawaslu untuk dikaji terlebih dahulu. "Laporan diterima dan akan di kaji, untuk dilanjutkan atau tidak tergantung Bawaslu," katanya.
Anre juga menambahkan bahwa kajian dari Bawaslu akan memakan waktu sekitar tiga hari kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019